Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenko) Arif Rahman Hakim mengatakan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuka kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM.
 
"Kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal melalui self declare UMKM dan layanan penyelenggaraan jaminan halal melalui sistem elektronik terintegrasi yang semakin memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikat halal," ujar Arif dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tentang Cipta Kerja yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Selain itu, ujar dia, penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 juga untuk mengisi kepastian hukum bagi para pelaku usaha, yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja di tengah situasi ekonomi yang tidak normal, sehingga dibutuhkan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Baca juga: Perpu Cipta Kerja jadi agenda strategis DPR untuk diselesaikan
 
Adapun pembentukan Perpu yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 tersebut, karena adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, prediksi resesi tahun 2023, inflasi dan ancaman stagflasi.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.

Presiden menyebut setidaknya sudah ada 14 negara yang menjadi "pasien" Dana Moneter Internasional (IMF) dan ada 28 negara lain lagi yang mengantre untuk menjadi pasien selanjutnya IMF.
 
Apalagi ekonomi Indonesia pada tahun 2023, menurut Presiden Jokowi, sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023