Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan mengamankan tiga wanita yang diduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan sebuah pernikahan terhadap pria berinisial A selaku korban.

"Peristiwanya terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu di Kota Singkawang," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Jumat.

Didampingi Kapolsek Singkawang Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, Raden menceritakan, jika kejadian ini diawali dari perkenalan antara korban A dengan pelaku AV.

Korban berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Singkawang Selatan ini berkenalan dengan seorang wanita paruh baya berinisial AV. Dimana AV menjanjikan akan mengenalkan korban dengan seorang wanita berinisial SF.

Pada saat berkenalan, wanita berinisial SF merangkai kata-kata bohong dengan menyampaikan bahwa dia masih berstatus gadis dan belum mempunyai anak.

Selanjutnya, terjalinlah sebuah komunikasi dan disepakati pada 25 Desember 2022 lalu dilaksanakan kegiatan pertunangan di rumah korban.

"Korban memberikan beberapa perhiasan serta uang tunai sebesar Rp12.122.000," tuturnya.

Usai kegiatan pertunangan tersebut, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku AV dan SF. Bahkan korban juga sudah berusaha mencari alamat SF. Setelah didapati alamatnya, ternyata berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, jika SF sudah menikah dan mempunyai dua orang anak.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.

"Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC," katanya.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yang mana tersangka satu berperan sebagai mak comblang. Tersangka dua mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak dan tersangka tiga membantu untuk meyakinkan korban bahwa tersangka dua ini memang masih gadis.

Dari kejadian itu, katanya, total kerugian materiil yang dialami korban adalah sebesar Rp24.122.000.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.4 tahun penjara.

"Ketiga pelaku ini adalah merupakan warga Singkawang, dimana dua orang warga Kecamatan Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur," jelasnya.

Ketiganya bisa dikatakan sindikat, karena sudah memperdaya seorang pria berusia 30 tahun namun belum berkeluarga.

Menurutnya, tersangka berinisal AM saat ini ada permasalahan lain yang sedang ditangani Satreskrim Polres Singkawang.

"Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3.000.000 untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023