Nusa Dua (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda menilai negara-negara anggota Kelompok Negara Berkembang Delapan atau D-8 dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi karena memiliki potensi yang dapat disinergikan. "Negara-negara anggota D-8 mempunyai potensi yang perlu disinergikan untuk menjadi suatu kekuatan ekonomi," kata Menlu pada pembukaan sidang tingkat menteri D-8 di Nusa Dua, Bali, Kamis. Menurut Menlu, pertemuan kali ini berlangsung pada situasi yang menantang sebab globalisasi yang terus bergulir memperlemah posisi negara-negara berkembang. Oleh karena itu, kata dia, negara anggota D-8 hendaknya dapat memanfaatkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kelima D-8 kali ini untuk membuka peluang bagi mereka guna mencari jalan untuk memanfaatkan potensi yang dimilikinya. "Langkah-langkah konkret perlu diambil guna lebih meningkatkan perdagangan dan investasi," ujarnya. Dia mengatakan D-8 perlu memanfaatkan peluang itu agar D-8 dapat terus memperluas kerja sama dan mengambil langkah-langkah nyata yang dapat meningkatkan perdagangan dan investasi. "Kelompok ini memiliki sumber-sumber yang perlu disinergikan untuk menjadi kekuatan ekonomi," katanya. Dua kesepakatan ekonomi KTT kelima D-8 direncanakan akan menghasilkan dua kesepakatan bidang ekonomi yaitu kesepakatan bidang kerja sama perdagangan atau "Preferential Trade Arrangement " (PTA) dan persetujuan bantuan administrasi kepabeanan intra D-8 yang merupakan simbol peningkatan kepercayaan antar anggota. Kedua persetujuan itu dapat menjadi pencapaian besar bagi kerja sama perdagangan intra D-8 karena diharapkan dapat memuluskan tujuan D-8, yaitu mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi penduduk di negara D-8. Menurut Menlu, jika kedua kesepakatan itu diterapkan secara maksimal, maka tidak ada alasan D-8 tidak dapat mewujudkan mekanisme perdagangan yang efektif. KTT D-8 di Teheran 18 Febuari 2004 menghasilkan Deklarasi Teheran yang intinya memuat komitmen dan kesepakatan negara-negara anggota D-8 untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan. Keputusan penting yang disepakati dalam KTT adalah menyusun persetujuan di bidang perdagangan atau PTA dan persetujuan di bidang bea cukai untuk memfasilitasi perdagangan di antara negara-negara anggota D-8. Sementara itu, perdagangan intra D-8 antara 1999 - 2000 telah meningkat hampir 50 persen dari 14,5 miliar dolar AS pada 1997 -- sebelum D-8 terbentuk -- menjadi 21,3 miliar dolar pada 2003. D-8 juga sepakat untuk meningkatkan volume perdagangan intra D-8 hingga 30 miliar dolar AS pada 2006. D-8 dibentuk di Istanbul Turki pada 15 Juni 1997 oleh Indonesia, Turki, Mesir, Iran, Malaysia, Nigeria, Bangladesh dan Pakistan. Pembentukan D-8 dilandasi maksud untuk menghimpun kekuatan negara-negara Islam guna menghadapi ketidakadilan dan sikap mendua negara-negara barat serta oleh pertimbangan bahwa Organisasi Konferensi Islam (OKI) selama ini dinilai tidak efektif dalam menghadapi berbagai tantangan. Namun dalam perkembangannya, ditetapkan bahwa kelompok D-8 tidak bersifat eksklusif keagamaan dan ditujukan untuk memberikan sumbangan bagi pembangunan negara-negara peserta yang juga dapat dimanfaatkan oleh negara berkembang lain. Tujuan utama pembentukan kerja sama D-8 adalah untuk meningkatkan posisi negara berkembang dalam perekonomian dunia, memperluas dan menciptakan peluang baru dalam hubungan perdagangan, meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam pengambilan keputusan di tingkat internasional dan mengupayakan peningkatan taraf hidup bagi warganya. (*)

Copyright © ANTARA 2006