Mataram (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera merampungkan penggodokan regulasi yang mengatur tentang layanan purna jual.

"Tahun ini akan kami tuntaskan regulasi untuk layanan purna jual, dan cara menjual produk," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Nus Nuzulia Ishak di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Saat berbicara pada pembukaan sinkronisasi kebijakan standardisasi dan perlindungan konsumen untuk Kawasan Timur Indonesia, dia mengatakan saat ini layanan purna jual baru diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009.

Pemerintah, kata dia, memandang perlu penerbitan regulasi pendukung lain terkait layanan purna jual produk bagi konsumen.

Selain mengupayakan penerbitan regulasi pendukung, ia menjelaskan, pemerintah juga secara konsisten melakukan upaya perlindungan konsumen dan menerbitkan peraturan pendukungnya.

"Terakhir yang kami sedang upayakan yakni pelabelan pada semua produk hortikultura baik impor maupun dalam negeri. Juga kemasan plastik berstandarisasi, jangan sampai plastik kotor atau tidak layak yang digunakan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah juga fokus meningkatkan efektivitas pengawasan produk, pemberdayaan konsumen, dan peningkatan peran kelembagaan bagi konsumen.

(ANT)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012