Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka DZ (mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu) setelah menyerahkan diri di Pekanbaru, Senin, dalam kasus dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu tahun anggaran 2005-2008 yang merugikan negara sekitar Rp116 miliar.

"DZ adalah tersangka lain dalam perkara Thamsir Rachman dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya, DZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu.

Namun saat dipanggil jaksa untuk diperiksa, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015, tersangka merupakan kontraktor dalam perkara ini, dan belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850.000.000.

"Kasbon yang berasal dari Kas Daerah tersebut ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dan, yang telah ditambah atau diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik Kejati Riau melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Asripilyadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023