Jakarta (ANTARA) -
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan anggota DPD RI.
 
"Mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya terkait hasil, melainkan proses yang berlangsung pada subtahapan perbaikan verifikasi administrasi melalui Silon perseorangan DPD, setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Akses dan transparansi tersebut, lanjut Neni, dibutuhkan bagi Bawaslu agar mereka dapat melakukan pengawasan komprehensif sehingga kemunculan kecurigaan publik, seperti dugaan manipulasi data dapat dicegah.
 
"Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," ujar dia.
 
Adapun dorongan tersebut muncul karena berdasarkan pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota ditemukan adanya KPU yang tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Hal tersebut menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komprehensif, seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih untuk memastikan terpenuhinya syarat batasan usia dan pekerjaan.

Baca juga: DEEP mendorong KPU RI transparan soal verifikasi faktual parpol
Baca juga: DEEP harap penyelenggara pemilu terpilih konsisten wujudkan visi misi
 
Selain persoalan akses Silon, DEEP menemukan adanya penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih. Berikutnya, ditemukan minimnya keaktifan bakal calon DPD dan kurangnya koordinasi dukungan ganda antarcalon yang menyebabkan surat pernyataan dukungan dari calon sendiri tidak optimal.
 
"Hal ini berdampak pada dukungan menjadi tidak dapat memenuhi syarat karena hanya beberapa calon yang menyampaikan surat pernyataan ganda dan mendukung calon yang dimaksud kepada KPU. Saat in terdapat beberapa bakal calon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran," ungkap Neni.
 
Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong Bawaslu untuk menegakkan keadilan pemilu dengan putusan yang adil serta tanpa diskriminasi antarsatu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu lain.
 
DEEP mendorong bakal calon anggota DPD untuk melakukan sinergi dan koordinasi optimal dengan penyelenggara pemilu ataupun antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih. Dengan demikian tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara.
 
"Kami mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir dan mengecek apabila merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu bersih dan adil," ucap Neni.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023