Jakarta (ANTARA) - Democracy and Electroral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengajak seluruh masyarakat agar terlibat mengawal tahapan pencalonan untuk DPD RI pada Pemilu 2024.

"Proses tahapan Pemilu 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan DPD. Saat ini, sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi. Ini menjadi tahapan krusial sebab menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hasil pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota didapatkan adanya temuan penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.
 
DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi dimana KPU tidak memberikan akses sistem pencalonan (Silon) kepada Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu imbau KPU provinsi buka akses data terkait pencalonan DPD
 
Sehingga hal itu menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komprehensif seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, dimana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
 
Kemudian, menurut dia minimnya keaktifan bakal calon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antar calon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri sehingga berdampak pada dukungan.
 
Saat ini, kata dia juga terdapat beberapa bakal calon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran.
 
"Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota dewan perwakilan daerah menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran serta syarat pemilih pendukung," kata dia.
 
Atas kondisi tersebut, lanjut dia maka DEEP Indonesia mendorong beberapa hal. DEEP mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir.
 
"Dan mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil," kata dia.
 
DEEP juga mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi silon Perseorangan DPD.
 
"Setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komprehensif sehingga tidak ada kecurigaan publik yang terjadi berupa adanya manipulasi data. Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," ucapnya.
 
Bawasu diharapkan dapat menegak6an keadilan pemilu dengan putusan yang adil, tidak ada diskriminasi antar satu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain.
 
"Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD," kata dia.
 
Selain itu, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Menurut dia sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mesti disampaikan kepada publik untuk membangun kepercayaan masyarakat.

"Mendorong bakal calon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih, sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara," ujarnya.

Baca juga: DEEP: KPU buka akses Silon untuk Bawaslu terkait pencalonan DPD
Baca juga: KPU Lampung catat 6.821 dukungan untuk 20 bakal calon DPD TMS
Baca juga: Belasan nama penyelenggara pemilu di Kepri dicatut bakal calon DPD

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023