Jakarta (ANTARA) - Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Anggin Nuzula Rahma mengatakan keberadaan rokok menjadi ancaman bagi bonus demografi Indonesia pada tahun 2045.

"Rokok menjadi ancaman bonus demografi ya, karena berbicara SDM yang berkualitas, SDM unggul, ini tentunya anak-anak harus sehat, harus dimulai dari fisik maupun mentalnya ini harus sehat terlebih dahulu," kata Anggin Nuzula Rahma dalam "Diseminasi Hasil Pemantauan IPS Rokok Forum Anak di 9 Kabupaten/Kota", yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Selain mengancam kualitas SDM terkait bonus demografi, kata dia, rokok juga berdampak negatif dalam pembangunan nasional.

Baca juga: KPPPA dukung pemblokiran iklan rokok di internet

"Rokok memang memperparah kemiskinan, banyak sekali anggaran yang digunakan atau dikeluarkan untuk rokok," kata Anggin Nuzula Rahma.

Rokok, menurut dia, juga memiliki keterkaitan dengan ancaman stunting pada anak.

Ia mengatakan keluarga yang orang tuanya perokok cenderung mengutamakan pengeluaran untuk membeli rokok dan menomorduakan makanan bergizi untuk keluarga sehingga hal ini berakibat pada rendahnya status gizi anak.

Selain itu, rokok juga meningkatkan beban negara terkait masalah kesehatan dan ekonomi.

Baca juga: Belum banyak daerah miliki Kawasan Tanpa Rokok

"Ada beban pengeluaran kesehatan yang besar dan beban ekonomi juga yang sangat besar," katanya.

Anggin menambahkan, Indonesia setidaknya sudah memiliki enam regulasi terkait perlindungan kesehatan anak, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Kota Layak Anak (KLA), yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Tembakau, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7468/ Bangda tahun 2018 Tentang Penerapan Regulasi KTR di Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang KTR di Sekolah, dan Perpres Nomor 25/2021 tentang Kebijakan KLA.

Baca juga: KPPPA: Kawasan tanpa rokok satu syarat Kabupaten/Kota Layak Anak

"Semua peraturan itu secara tegas menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dari zat adiktif dan untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai amanat RPJMN," kata Anggin Nuzula Rahma.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023