Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi X DPR RI sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2006 tetap dijalankan dengan tetap memperhatikan fungsi pemetaan mutu pendidikan antara daerah satu dengan daerah lainnya. Sementara untuk pelaksanaan UN tahun 2007, DPR meminta pemerintah melakukan kajian secara lebih mendalam lagi agar mendapatkan hasil optimal sehingga tercapai mutu pendidikan yang lebih baik dari periode sebelumnya. Demikian salah satu hasil kesimpulan rapat kerja yang dicapai Komisi X DPR RI dan Mendiknas Bambang Sudibyo dalam rapat kerja (raker) lanjutan membahas penyelenggaraan Ujian Nasional. Raker itu telah berlangsung sejak Selasa (9/5). "Pelaksanaan Ujian nasional 2006 tetap dijalankan mengingat waktu pelaksanaan yang telah mendesak dan anggaran bagi pelaksanaan ujian tersebut sudah tersedia. Namun untuk tahun 2007 harus tetap melalui kajian lebih matang sehingga kemanfaatannya lebih dirasakan," kata Ketua Komisi X DPR RI, Zuber Safawi yang memimpin raker dengan jajaran Mendiknas tersebut. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat melakukan tindak lanjut hasil Ujian Nasional (UN) dengan membantu peningkatan mutu satuan pendidikan yang kurang berhasil dalam ujian nasional dengan memberikan bantuan melalui APBN. Sementara mengenai hasil ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa seperti yang menjadi sikap pemerintah, fraksi-fraksi di Komisi X DPR memiliki pendapat berbeda. Fraksi Partai Golkar (PG) mengusulkan adanya ujian ulangan, Fraksi PDIP menyatakan tidak setuju UN sebagai persyaratan mutlak penentu kelulusan siswa sedangkan Fraksi PPP menyatakan perlu alternatif hasil penilaian selain dari nilai yang diperoleh dari UN. Sementara Fraksi Demokrat mengusulkan adanya ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus sebab kebijakan pelaksanaan UN 2006 antara lain tidak menyelenggarakan ujian ulangan dan bagi siswa yang gagal harus mengulang kelas kembali. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan dilaksanakan ujian ulangan dengan pertimbangan terdapat hal-hal yang sangat mendesak. Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PBR dan Fraksi PDS berpendapat pelaksanaan ujian nasional tidak dapat dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Sebelumnya dalam sesi tanya jawab sejumlah anggota Komisi X DPR RI terutama dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan tetap membawa persoalan adanya pertentangan antara isi PP 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dengan UU no 20/2003 tentang Sisdiknas yang menjadi landasan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ke Mahkamah Agung (MA). Anggota Komisi X DPR Heri Akhmadi dari F-PDI Perjuangan menyatakan, fraksinya akan tetap meminta pemerintah untuk merevisi dan mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tersebut karena bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam raker sebelumnya pada Selasa (10/5) dan Rabu (11/5), Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pelaksanaan ujian nasional karena belum mencerminkan keadilan bagi peserta didik karena faktanya masih ada perbedaan standar mutu pendidikan antara satu daerah dengan daerah lainnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006