Jakarta (ANTARA News) - Rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai Badan Pengelola Transformasi Bisnis TNI, akan diajukan Juni kepada Sekretariat Negara untuk disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai landasan hukum pengambilalihan bisnis TNI oleh negara. "Rancangan sudah lama kami persiapkan dan sudah selesai untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk disahkan," kata Sekretaris Meneg BUMN Said Didu di Jakarta, Minggu. Dengan disahkannya perpres itu, maka selurub kegiatan pengambilalihan bisnis TNI oleh negara akan dapat dilakukan secara optimal dan sesegera mungkin, sesuai yang diamanatkan UU No34/2004 tentang TNI. Tentang kelanjutan nasib dua perusahaan yang selama ini dikelola TNI Angkatan Darat (AD) masing-masing Mandala Airlines dan perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Pengusahaan Hutan PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI), ia mengemukakan, keduanya sudah dijual. Seluruh proses terhadap kelangsungan dua perusahaan itu, menurut Said, diserahkan kepada korporasi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan penerbangan Mandala Airlines yang sebelumnya dimiliki Yayasan Dharma Putra, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dijual kepada Cardig International Group. Sedangkan, untuk PT ITCI, yang sahamnya juga dimiliki oleh Bambang Trihatmodjo dan Bob Hasan, baru akan dibahas dalam RUPS. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Dephan) Sjafrie Sjamsoeddin mengemukakan, PT ITCI selama ini merupakan pengelola HPH kelapa sawit yang akan habis masa berlakunya pada 2010. "Pihak ITCI kemarin akan melepas hak pengelolaanya, mengingat kondisi perusahaan yang tidak kondusif dan prospektif lagi, bahkan sekalipun untuk membayar gaji sekitar 1.300 karyawannya ," ujarnya. Namun, tambah Sjafrie, sebelum ITCI melepas hak pengelolaannya, maka dirundingkan dulu oleh Tim Pengelola Transformasi Bisnis TNI untuk kemudian diputuskan oleh korporasi melalui RUPS.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006