Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi menilai bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) di tengah era globalisasi karena semakin banyak kontrak bisnis antara WNI dengan WNA.

"Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," ujar Haswandi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.

Haswandi yang juga merupakan ahli manajemen ini mengungkapkan, banyak sekali kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan serta kontrak bisnis yang ada unsur asing-nya.

"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI), hal yang penting-penting sudah masuk. Cuma menurut saya, mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar-aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan," ucapnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie usul RUU HPI dibuat dengan model "Omnibus Law"

Baca juga: Luncurkan buku, Kemlu dorong penguatan hukum perdata internasional


Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI ini.

Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama.

Baca juga: RUU HPI perlu segera disahkan untuk dukung diplomasi ekonomi Indonesia

Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat telah banyak negara yang sejak lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.

"Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan target-nya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar-kementerian, target berikutnya harmonisasi," tuturnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023