pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan diketahui berpindah-pindah beberapa kali mulai dari Bandung, Sukabum
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria pelaku pembunuhan berinisial R yang diduga cemburu buta dengan mantan rekan kerja di kawasan Kebon Besar RT004/RW05, Gandaria Selatan, Cilandak.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (18/12/2022) pukul 22.00 WIB.

"Dalam peristiwa ini korban berinisial S meninggal dunia di lokasi  dan pelaku R merupakan rekan kerja korban," kata Yossi dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Yossi menjelaskan pada awalnya pihak kepolisian menerima laporan keesokan harinya pada Senin (19/12) kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dijelaskan, pada Minggu (18/12) pelaku mendatangi korban di lokasi kerjanya yakni pos penjaga keamanan perumahan, kemudian sempat terjadi perselisihan terhadap suatu permasalahan yang belum terselesaikan.

"Karena kesal akhirnya pelaku melihat golok di TKP, kemudian pelaku mengambil dan menyimpannya dibalik baju yang dikenakannya," sambungnya.

Namun pelaku saat itu tak langsung melakukan aksinya, melainkan ia membacok leher korban usai kembali membeli makan sampai beberapa kali hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.

Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan diketahui berpindah-pindah beberapa kali mulai dari Bandung, Garut, Sukabumi, hingga daerah sekitarnya.

Kemudian, penyidik berhasil mengamankan pelaku di kawasan Garut beserta barang bukti yakni golok, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan pakaian yang dikenakan pada saat kejadian.

"Kebetulan istri korban juga bekerja di lokasi tersebut, nah ada miskomunikasi yang kemudian memancing emosi pelaku yang menaruh kecurigaan semata," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 KUHP antara lain: mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polres Jaksel tahan tersangka penganiaya anak di Tebet
Baca juga: Polres Jaksel bentuk 580 polisi RW untuk membantu pengamanan wilayah
Baca juga: Komnas PA minta Pemprov DKI tingkatkan pencegahan kasus kekerasan anak

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023