Banda Aceh (ANTARA News) - Para pihak yang tergabung dalam tim Aceh Monitoring Mission (AMM) mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA), sehingga proses perdamaian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berjalan semakin langgeng. Juru bicara AMM, Faye Belnis, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, menyatakan bahwa para tim AMM sangat mengharapkan RUU-PA segera disahkan, sehingga pelaksanaan demokrasi di Aceh segera berjalan. Pernyataan AMM tersebut merupakan hasil pertemuan Komisi Pengaturan Keamanan (COSA) ke-34 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Utama AMM, Dato` Mohd. Rozi Bin Baharom, dihadiri Perwakilan Pemerintah Indonesia dipimpin oleh Kolonel Amiruddin, dan Perwakilan GAM dipimpin oleh Bahtiar Abdullah. "Bila RUU-PA disahkan, maka akan membuka jalan bagi proses pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk segera dilaksanakan," ujarnya. Pada pertemuan COSA tersebut, para pihak juga mendiskusikan perkembangan terkini di lapangan dalam bidang reintegrasi dan menyimak pernyataan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Damai (BRA) yang baru, Husni Syabi, mengenai pandangan-pandangan dan ide-idenya untuk usaha-usaha yang dilanjutkan oleh BRA. Husni menggantikan Usman Hasan yang mengundurkan diri akibat kesehatannya kurang baik. AMM juga memberikan beberapa pertimbangan mengenai situasi di Aceh, setelah mereka meninggalkan provinsi itu. Faye menyatakan, melihat situasi setelah mandat AMM berakhir, perdamaian harus menjadi suatu hal yang berkelanjutan dengan sendirinya. Kepemilikan dari proses tersebut harus secara bertahap diambil alih oleh para pihak, karena peran AMM secara perlahan namun pasti akan berakhir. Konsultasi dan kontak langsung antara kedua belah pihak harus dilanjutkan di semua tingkat setelah AMM pergi dan mekanisme dibentuk untuk memastikan kelangsungan pasca kehadiran AMM, katanya. Para pihak menyatakan kembali bahwa semua senjata yang dimiliki oleh masyarakat sipil Aceh dianggap sebagai kepemilikan ilegal. "Siapa pun yang memiliki senjata atau amunisi akan berhadapan dengan tuntutan kriminal. Penegakan ketertiban hukum merupakan tanggung jawab pihak kepolisian," demikian Faye. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006