Kami akan membantu pemerintah, terutama berkaitan dengan kendala-kendala teknis yang terjadi di lapangan.
Jakarta (ANTARA) -
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta mendukung pemerintah (Kemenkominfo)  membuat kajian hukum mengenai dana Kewajiban Layanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).
 
"Kami akan membantu pemerintah, terutama berkaitan dengan kendala-kendala teknis yang terjadi di lapangan. Sehingga, sesuai dengan harapan dan selaras dengan amanah peraturan perundang-undangan," kata Ketua APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
 
USO merupakan kewajiban Kemenkominfo dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat.
 
Landasan hukum bagi pemerintah mengikuti dana USO tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
 
Kemenkominfo sendiri akan melaksanakan itu melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk menjalankan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut.
 
"Ini juga bagian dari keadilan dan hak rakyat Indonesia untuk bisa memperoleh jaringan telekomunikasi atau internet secara merata," kata Tedi.
 
Sejauh ini penyelenggara jasa telekomunikasi berkontribusi sebanyak 1,25 persen dari pendapatannya untuk membantu pemerataan internet di Indonesia.
 
Menurut dia, terdapat sejumlah kendala teknis dalam membangun infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil dan terluar, diantaranya, kondisi akses dan keterbatasan transportasi ke lokasi, keterbatasan tenaga kerja terampil, dan keterbatasan ketersediaan global chip, serta beberapa persoalan hukum.
 
Oleh karena itu, APJII Jakarta membentuk tim kajian untuk USO, khusus di wilayah DKI Jakarta.

"Hasilnya lebih mencari solusi dari persoalan-persoalan yang ada," tuturnya.

Dia juga menugaskan Bidang Regulasi dan Bidang Humas APJII DKI Jakarta untuk menelaah penggunaan dana USO khusus pada anggota APJII DKI Jakarta. Nantinya, tim gabungan dua bidang tersebut akan membuat kajian ilmiah.

"Hasilnya nanti kami serahkan kepada Dewan Pengurus APJII sebagai bahan pertimbangan untuk membuat telaah yang lebih luas, mencakup seluruh Indonesia," kata Tedi menjelaskan.
Baca juga: APJII DKI dorong konektivitas internet seluruh wilayah Jakarta
Baca juga: Tokoh APJII DKI bertekad terjemahkan ekosistem digital
Baca juga: APJII umumkan susunan pengurus baru untuk 2021-2024

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023