Penajam (ANTARA) -
Kementerian Kesehatan meningkatkan fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk melayani pekerja pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Kemenkes, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jansje Grace Makisurat di Penajam, Senin, berencana mengubah perencanaan RSUD Sepaku dengan kapasitas layanan yang memadai.
 
Perubahan perencanaan tersebut dilakukan agar RSUD Sepaku tidak hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga mampu untuk layani pekerja pembangunan infrastruktur ibu kota negara Indonesia baru bernama Nusantara.
 
Fasilitas RSUD Sepaku, yang berada di IKN belum memadai untuk pelayanan kesehatan bagi pekerja pembangunan infrastruktur ibu kota negara baru.
 
Pada tahun ini (2023), jelas dia, Kemenkes alokasikan Rp12 miliar melalui DAK (dana alokasi khusus) untuk peningkatan fasilitas kesehatan RSUD Sepaku.
 
Anggaran tersebut untuk pembangunan ruang rawat inap dengan kapasitas 100 tempat tidur sesuai perencanaan RSUD Sepaku.
 
Kemenkes pada bulan ini (Februari 2023) bakal datang ke Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mendengarkan pemaparan rancangan perubahan perencanaan RSUD Sepaku.
 
"Selain RSUD Sepaku, pelayanan kesehatan di setiap puskesmas di Kecamatan Sepaku juga harus dimaksimalkan," ujar Jansje Grace Makisurat.
 
Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) ada empat unit di Kecamatan Sepaku, yakni Puskesmas Sepaku Satu dan Sepaku Tiga, Semoi Dua, serta Puskesmas Maridan.
 
Keempat puskesmas di Kecamatan Sepaku tersebut, dimaksimalkan dari sisi bangunan, fasilitas serta SDM (sumber daya manusia) atau tenaga kesehatan.
 
Pelayanan kesehatan yang maksimal setiap puskesmas, menurut dia, untuk membantu RSUD Sepaku melayani pekerja konstruksi IKN.

Baca juga: Optimalisasi upaya pemerintah menarik investor asing ke IKN
Baca juga: Menteri PUPR tekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan IKN

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023