Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis sekretaris pengadaan tinta Pemilu 2004 Ahmad Rojadi penjara empat tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,380 miliar. "Terdakwa selaku sekretaris panitia, bersama-sama dengan Ketua Panitia pengadaan tinta Pemilu telah melakukan penunjukan rekanan pengadaan tinta impor maupun lokal dengan mengambil rata-rata penawaran," kata Ahmad Linoh salah satu anggota Majelis Hakim. Padahal, masih menurut Majelis Hakim, untuk tiga perusahaan yang mengajukan penawaran bagi pengadaan tinta impor, salah satu perusahaan memberikan penawaran terendah Rp32,2 miliar. "Namun kemudian diambil harga penawaran rata-rata yaitu Rp33,2 miliar dan menjadikan ketiga perusahaan sebagai penyedia tinta impor untuk Pemilu," kata Gus Rizal anggota Majelis Hakim lainnya. Hal yang sama, menurut Majelis Hakim, juga terjadi pada pengadaan tinta lokal sehingga terjadi selisih harga Rp461 juta. Akibat pengadaan tinta impor dan lokal itu maka negara dirugikan sebesar Rp1,380 hasil penjumlahan dari kerugian negara pada pengadaan tinta impor sebesar Rp920 juta dan pengadaan tinta lokal Rp461 juta. Selain itu Majelis Hakim juga menilai terdakwa yang menyusun harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Keppres No.13 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. "Terdakwa melakukan penentuan HPS berdasarkan asumsi sendiri seharusnya berdasarkan keahlian. Nilai total HPS pun tidak diberitahukan pada semua peserta yang mengajukan penawaran, itu bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), (2) dan (4) Keppres tersebut," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya. Ahmad Rojadi juga dipersalahkan telah menerima uang dari rekanan sebesar 1.500 dolar AS saat melakukan kunjungan ke India, padahal negara telah memberikan uang saku senilai Rp25 juta. Uang dari rekanan tersebut baru dikembalikan setelah adanya penyidikan oleh KPK. Terdakwa juga dipersalahkan telah menandatangani dokumen permintaan pembebasan bea masuk tinta impor sehingga PT Vulcomas Jaya mendapatkan keringana Rp1,2 miliar, padahal bea masuk sudah termasuk kewajiban dalam kontrak. Atas perbuatannya itu Majelis Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Selain vonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar ganti kerugian negara Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan ganti kerugian negara Rp1,382 miliar ditanggung renteng dengan Rusadi Kantaprawira (terpidana dalam berkas yang terpisah -red).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006