"Mendorong pemerintah pusat untuk segera membuat peraturan pemerintah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan melalui permenaker tentang pengaturan khusus bagi pekerja rumahan sebagai implementasi pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Pasal 3 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Hal ini, kata dia, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XX/2022 tentang Permohonan Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Baca juga: Komnas Perempuan: RUU PPRT lindungi masyarakat kecil
Selain itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang pekerja rumahan lewat peraturan daerah (perda) melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Komnas Perempuan juga meminta semua pihak terkait untuk berkoordinasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut sehingga tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan.
"Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait untuk saling berkoordinasi penuh dalam proses penyusunan regulasi khusus terkait pekerja rumahan, sehingga regulasi yang ada sesuai dengan kekhasan profesi tersebut dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan," katanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat sipil dan media khususnya lembaga-lembaga yang fokus dengan isu pekerja rumahan dapat mengawal penyusunan peraturan di tingkat pusat maupun daerah tentang kebijakan pencegahan praktik diskriminasi, pelanggaran hak pekerja, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja rumahan.
Baca juga: Menanti peran UU TPKS tekan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Baca juga: Komnas Perempuan dorong pemulihan korban pelanggaran HAM berat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023