Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa kriminal menarik terjadi di sepanjang Senin (6/2) yakni motif mutilasi di Bekasi hingga pencabutan status tersangka mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

Berikut beberapa pilihan berita yang telah dirangkum tim ANTARA dan diharapkan bisa jadi referensi Anda pada Selasa pagi ini. 

1. Polda Metro ungkap percintaan menjadi motif pelaku mutilasi di Bekasi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan latar belakang percintaan menjadi motif tersangka MEL melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban AHW di Bekasi.

"Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada keterangan tertulis, Senin.

Hengki menambahkan tersangka menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan selain itu juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya.

Selengkapnya bisa baca di sini


2. Jumlah pengguna narkoba di Jakarta Selatan pada 2021-2022 berkurang

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan mencatat jumlah pengguna narkoba di wilayah tersebut pada 2021 hingga 2022 berkurang karena gencarnya razia oleh kepolisian.

"Berkurang karena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jaksel gencar dengan melakukan pemberantasan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

Data Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan pada 2021 jumlah pengedar narkoba sebanyak 342 orang dan pemakai 162 orang. Sedangkan pada 2022 jumlah pengedar 281 orang dan pemakai 138 orang.

Selengkapnya bisa baca di sini


3. Ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka MHA

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas saat kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin.

Trunoyudo menambahkan, ditemukan ketidaksesuaian prosedur administrasi sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selengkapnya bisa baca di sini


4. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin

Selengkapnya bisa baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023