Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi mengatakan satu departeman idealnya hanya memiliki 200 hingga 300 orang karyawan saja yang bisa berkumpul secara bersama-sama di satu tempat. "300 orang karyawan ini merupakan pemikir-pemikir jitu dan bisa berkumpul di satu tempat seperti layaknya di pusat pemerintahan Malaysian di Putrajaya," katanya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan hal saat memberikan pengarahan kepada para perwira menengah Polda Metro Jaya di Gedung Traffic Management Center (TMC/Pusat Managemen Lalu Lintas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. "Tetapi nyatanya ada menteri yang punya 20 ribu pegawai, ada yang punya 15 ribu pegawai. Bagaimana mau bisa berkumpul di satu tempat kalau jumlah orangnya 20 ribu dan 15 ribu," katanya. Untuk itu, pemerintah saat ini menyusun rancangan undang-undang tentang kementerian yang tidak saja mengatur jumlah karyawan setiap departemen, tetapi juga mengatur keberadaan departemen, sehingga tidak ada ada lagi departemen yang dibubarkan lalu dibentuk lagi. "Misalnya, Departemen Sosial yang pernah dibubarkan lalu dibentuk lagi. Dengan UU ini, kejadian semacam ini tidak akan terjadi lagi," katanya. Administrasi Pemerintahan Pada bagian lain pengarahannya, Menpan mengemukakan kendati telah merdeka selama 60 tahun, Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang mengatur administrasi pemerintahan. Saat ini, Kementerian PAN menyiapkan rancangan UU administrasi pemerintahan dan setelah selesai akan diserahkan kepada DPR, katanya. "UU ini nantinya akan menjadi satu satunya UU yang tidak mengatur orang. Selama ini, semua UU mengatur orang. Nah, UU ini akan mengatur pemerintah sendiri," katanya. Ia mengatakan UU itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum administrasi pemerintahan agar para pejabat negara tidak bisa berbuat sewenang-wenang. "UU ini juga akan memberikan ruang kepada publik secara luas untuk mengadukan pejabat yang berbuat sewenang-wenang," ujarnya. Seharusnya, UU administrasi pemerintahan lebih dulu ada sebelum terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena UU itu akan menjadi induk dari tata usaha negara. "Tidak akan ada reformasi di bidang administrasi secara bersih tanpa UU semacam ini. Di AS, Belanda dan Jerman telah lama memiliki UU semacam ini," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006