Kita tentu tidak menginginkan beban masyarakat membayar pajak bertambah.
Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerapan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

Kabid Pajak Daerah Bapenda Sumbar Yusta Noverison saat Focus Group Discussion (FGD) terkait pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), di Padang, Kamis, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Sumbar untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan membebaskan denda pajak kendaraan dan membebaskan bea balik nama untuk kendaraan yang tidak berasal dari Sumbar.

Ia mengatakan berkat inovasi tersebut, Sumbar berhasil membangkitkan lebih dari 140 ribu unit kendaraan yang selama ini tidak membayar pajak.

Selain itu, katanya pula, dari sisi pendapatan asli daerah, di pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPNKB, itu memang kalau dihitung dan lakukan simulasi memang ada kemungkinan berkurangnya pendapatan.

"Di sisi lain kita tentu tidak menginginkan beban masyarakat membayar pajak bertambah. Jadi simulasinya kita buat agar masyarakat tidak berat membayar kendaraan bermotor," kata dia.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Stefanus BAN Liow menyebutkan hasil diskusi ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPD RI dengan mengundang kementerian terkait guna membahas implementasi dari Undang-Undang HKPD.

“Apa yang menjadi masalah dan kendala dari daerah secara konkret disampaikan tadi, sebagai wakil daerah kita akan menindaklanjuti di antaranya dengan mengagendakan, mengundang kementerian terkait dengan implementasi dari UU HKPD ini," kata dia lagi.

Menurut dia, penerapan Undang-Undang HKPD merupakan tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menjaga pendapatan asli daerah tidak berkurang. Yakni membuat inovasi dan menggali seluruh sumber pendapatan daerah merupakan cara yang berpotensi peningkatan pendapatan asli daerah.

Dialog komunikasi BULD DPD RI tentang 'Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Tindak Lanjut Berlakunya UU HKPD ke Sumbar yang dipimpin Stefanus BAN Liow, diikuti Habib Zakaria Bahasyim, Ali Ridho Azhari, Abraham Liyanto, Made Mangku Pastika, Haripinto Tanuwidjaja, Ahmad Kanedi, Namto Roba, Iskandar Muda B Lopa, Dailami Firdaus, Lalu Suhaimi, Yorris Raweyai dan Hasan Basri.
Baca juga: Mendagri apresiasi Sumbar soal tingginya realisasi APBD
Baca juga: Sumbar dongkrak pendapatan daerah dengan turun ke jalan


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023