Natuna, Kepri (ANTARA) - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, mengupayakan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar Incinerator pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik rumah sakit setempat bisa beroperasi.

"Ini salah satu agenda yang kami laksanakan, kita sedang dalam persiapan untuk perizinan, harus ada persyaratan PTSP LH dari daerah dulu, kemudian ke kementerian,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yessy Ariessandy melalui keterangan di Natuna, Jumat.

Ia mengatakan, sesuai aturan pemerintah pusat syarat pengolahan limbah B3 dengan menggunakan incinerator harus melalui terbitnya izin Kementerian LHK terlebih dahulu, sebelum mesin pembakar dapat digunakan.

Ia mengatakan, ada dua pelayanan kesehatan yang bergerak melaksanakan aktifitas pengolahan limbah dengan menggunakan incinerator.

"Adapun lokasi pengelolaan limbah B3 itu berada RSUD Palmatak, Puskesmas Tarempa. Namun RSUD Jemaja sejauh ini belum memiliki alat pengelolaanya," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Sofian Wijayanto mengatakan untuk izin aktifitas pengelolaan limbah medis di rumah sakit saat ini sedang diproses oleh pihak ketiga.

“Sesuai dengan tufoksi lingkungan hidup di daerah ini, dalam proses prosedur pengelolaan limbah B3 medis dari pihak terkait harus sesuai aturan ketentuan yang berlaku, maka pihak kami akan membantu proses perizinannya,” kata Sofian.

Limbah medis yang belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.

Karena itu, adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian seperti limbah padat maupun cair.

Keberadaan RSUD Anambas berada di pemukiman padat penduduk, perkantoran, rumah makan dan perhotelan.

Pewarta: Cherman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023