Banjarmasin (ANTARA) -
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2023 menggali potensi pajak dari  249 titik sarang burung walet yang ada di kota tersebut.
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo di Banjarmasin, Jumat, mengatakan, Pemkot mulai serius untuk menggali potensi besar pajak sarang burung walet pada tahun ini.
 
Sebab, ungkap dia, Pemkot Banjarmasin sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, yakni, dipungut 10 persen setiap kali panen.
 
Selama ini, ungkap Edy, penarikan pajak sarang burung walet tidak dapat maksimal, karena tidak menyasar semuanya, sesuai data saat ini ada sebanyak 249 titik sarang burung walet.
 
"Sistemnya menunggu kejujuran dari pengusahanya, karena kita tidak tahu kapan panen dan dia harus melaporkan" ungkap Edy.
 
Menurut dia, dari ratusan usaha gedung sarang burung walet berdiri di kota ini, hanya 6 pengusaha yang konsisten membayar pajak dan menyampaikan laporannya setiap panen.
 
Yang menjadi masalah pula saat ini, ungkap Edy, data pengusaha sarang burung walet yang dipegang pihaknya pun diyakini tidak valid.
 
"Data pengusaha ini masuk semuanya ke Balai Karantina, di sana mencakup se Kalimantan Selatan dan se Kalimantan Tengah," paparnya
 
Dengan demikian, banyak objek wajib pajak dari sarang walet yang hilang. Padahal jika diperhitungan pusat setiap daerah itu memiliki potensi hingga mencapai Rp15 miliar
 
"Ini pencatatan belum terpisah dan buat kita tidak tahu," ujarnya.
 
Untuk itu, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menyurati Kementerian Pertanian untuk turut adil dalam pembicaraan hal tersebut untuk langkah penarikan pajak sarang walet ke depan.
 
"Entah nantinya, pola pengelolaan penarikan pajaknya diserahkan kepada pemerintah pusat, tapi kemudian hasilnya baru dibagikan ke daerah berdasarkan porsi masing-masing," ujarnya
 
Yang pasti, Pemkot Banjarmasin berupaya agar pengumpulan pajak di sektor sarang burung walet ini bisa maksimal, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: DJP Kalselteng mencatat penerimaan pajak Rp23,154 triliun pada 2022

Pewarta: Sukarli
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023