Pencapaian ini didukung kinerja dari 10 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Kalselteng.
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat penerimaan pajak neto (bersih) sebesar Rp23,154 triliun atau setara dengan 126,29 persen dari target penerimaan pada 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng Lena Hayati, di Banjarmasin, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 49,73 persen dari target sebesar Rp18,334 triliun.

Neto sebesar itu, Lena menuturkan menempatkan Kanwil DJP Kalselteng pada posisi ke-5 dari 34 kanwil DJP di seluruh Indonesia.

Lena menambahkan pencapaian ini didukung oleh kinerja dari 10 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Kalselteng yang mampu mencapai target penerimaan pajak pada November 2022.

Rincian persentase penerimaan setiap KPP hingga 31 Desember 2022, yakni KPP Pratama Palangkaraya sebesar 124,19 persen, KPP Pratama Sampit (132,04 persen), KPP Pratama Pangkalanbun (116,97 persen), KPP Pratama Muara Teweh (150,96 persen).

Kemudian, KPP Pratama Banjarmasin (130,68 persen), KPP Pratama Banjarbaru (157,35 persen), KPP Pratama Barabai (132,40 persen), KPP Pratama Batulicin (149,43 persen), KPP Pratama Tanjung (131,68 persen), dan KPP Madya Banjarmasin (117,99 persen).

Lena menyampaikan pesan dari Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi yang mengapresiasi dukungan dan partisipasi wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib.

Selain itu, Tarmizi juga memuji kinerja keras dan sinergi seluruh pegawai pajak untuk mengumpulkan penerimaan.

Pencapaian penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didominasi sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh 91,8 persen, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (59,9 persen), serta sektor administrasi pemerintahan dengan pertumbuhan sebesar 78,3 persen.

Pada 2022 pula, Kanwil DJP Kalselteng memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020.

Predikat WBBM ini juga diberikan kepada KPP Pratama Pangkalanbun. Demikian juga, KPP Madya Banjarmasin, KPP Pratama Banjarmasin, KPP Pratama Tanjung, serta KPP Pratama Sampit memperoleh predikat WBK.

Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen untuk terus tetap menjaga integritas dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui inovasi.

Beberapa inovasi unggulan, yaitu WhatsApp Smart Bot (Kantania) yang berguna untuk memberikan layanan perpajakan berbasis digital dengan cepat, mudah, dan murah kepada stakeholders, Aplikasi Bekantan guna memantau kinerja KPP dan penerimaan pajak, Aplikasi Modul PBB, Aplikasi BungaS, Baimbai Podcast, dan Penagihan Serentak.

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada 2022 sebanyak 437.048SPT atau capaian rasio sebesar 105,39 persen dari target sebanyak 414.708 SPT.

Awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunannya secara benar dan tepat waktu dapat melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.

Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2023. Akan tetapi, sebelum melaporkan SPT Tahunan, seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu.

Kanwil DJP Kalselteng optimistis perekonomian akan segera pulih, karena Indonesia memasuki masa transisi pandemi menjadi endemi, dan berkat dukungan serta kesadaran wajib pajak dalam pengumpulan penerimaan negara yang akan membawa manfaat bagi pembangunan bangsa.
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak daerah tumbuh menjadi Rp209,47 triliun pada 2022
Baca juga: Menkeu: Penerimaan pajak naik 41,93 persen jadi Rp1.634,36 triliun

Pewarta: Imam Hanafi/hasan zainuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023