Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung membuka Posko Kawal Hak Pilih di 20 Kecamatan di kota setempat guna melindungi suara masyarakat dalam Pemilu 2024.

"Kami meminta warga yang belum masuk dalam daftar pemilih setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) agar melaporkan ke pengawas yang ada di 20 kecamatan," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, dalam kegiatan apel siaga pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan setiap masyarakat yang ingin melaporkan ke posko Kawal Hak Pilih harus secara formal dan disertai identitas diri atau KTP.

"Hal itu nanti bisa kami merekomendasikan kepada teman-teman KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih Pemilu 2024," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, Bawaslu akan meluncurkan aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu" yang merupakan salah satu bagian bagaimana semua orang dapat berkontribusi untuk melaporkan atau memberikan informasi melalui daring atau online.

"Di aplikasi ini nanti masyarakat bisa mengakses informasi dan regulasi terkait pemilihan, tentang Perbawaslu, PKPU dan lainnya yang berkaitan soal pemilu. Tapi nanti, ini (Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu akan diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu RI," kata dia.

Ia berharap dengan adanya posko Kawal Hak Pilih dan Aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu" seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi aktif dalam melakukan pengawasan.

"Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan di seluruh tahapan pemilu, untuk kesiapan pemilu yang semakin dekat," kata dia.

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta seluruh elemen masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya tahapan pemilu di kota ini.

"Semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi jalannya tahapannya menjelang satu tahun pemilu agar kota kita ini aman dan damai, sebab satu suara sangat penting," ujarnya.
Baca juga: Hamdan: Bawaslu berhak diskualifikasi paslon lakukan pelanggaran TSM
Baca juga: Bawaslu Lampung sebut 185 pengawas TPS reaktif usai jalani tes cepat

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023