Polantas Smart hadir di tengah masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) baik sosialisasi dan edukasi mengenai penerbitannya maupun implementasi Polisi Lalu Lintas (Polantas) Smart (Sahabat dan Mitra Masyarakat) di permukiman warga, Jakarta Utara.

"Polantas Smart hadir di tengah masyarakat dengan memberikan edukasi tentang keselamatan, tertib berlalu lintas dan memfasilitasi warga untuk bagaimana caranya agar dapat lulus uji teori dan praktik memiliki SIM," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Latif menjelaskan kehadiran Polantas Smart bisa menjadi wadah informasi yang memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang persyaratan dan mekanisme mendapatkan SIM sebagai bukti kompetensi legitimasi pengemudi.

"Sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki SIM mendapatkan kesempatan untuk memiliki SIM C, agar memudahkan masyarakat untuk mendapat pekerjaan seperti ojek 'online' dan yang lainnya," katanya.

Baca juga: Polda Metro undang keluarga mahasiswa UI terkait pencabutan tersangka

Latif menambahkan, kegiatan Polantas Smart ini sudah berjalan untuk yang ketiga kalinya.

Kegiatan pertama dilaksanakan di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada 30 November 2022.

Kemudian kegiatan kedua dilaksanakan di Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 24 Januari 2023.

"Dan untuk pelaksanaan yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucap Latif.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar patroli amankan Jakarta pada malam hari

Latif berharap kegiatan sosialisasi dan edukasi penerbitan SIM ini dapat dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dasar hukum kepemilikan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor adalah wajib.

Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".

Baca juga: Polda Metro tegaskan tak ada tilang terhadap pengendara "stut" motor

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023