membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) -
Layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah hadir di 14 titik  Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

 
 
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik yang tersebar di Jadetabek yang dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi berikut:
 

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng;

  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;

  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland;

  4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata;

  5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati;

  6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang;

  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Ruko Azores Banjarwijaya Ciledug;

  8. Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;

  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat;

  10. Samsat Kelapa Dua di Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;

  11. Samling Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi;

  12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi;

  13. Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok;

  14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere.


  15.  

 
 
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

 
 
Kemudian, membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

 
 
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023