Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberhentikan oknum kepala sekolah tingkat SMP di daerah itu dari jabatannya lantaran kedapatan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Adanya oknum kepala sekolah yang terlibat perbuatan asusila dengan anak di bawah umur ini sangat kami sayangkan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita berhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," kata Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevie di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, kasus yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP negeri yang ada di Kecamatan Bermani Ulu Raya tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong, mengingat sebelumnya pada 2022 lalu juga ada oknum guru olahraga yang ditangkap pihak kepolisian setempat dalam kasus serupa.

Pihaknya saat ini, kata dia, masih menunggu surat salinan penahanan oknum kepala sekolah yang berinisial IM (56) dari Polsek Bermani Ulu, dan kemudian akan dinaikkan nota dinas kepada Bupati Rejang Lebong guna meminta petunjuk sanksi selanjutnya.

Untuk sementara waktu ini dia diberhentikan dulu dari jabatannya sampai menunggu putusannya inkrah sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan untuk sanksi kepegawaian akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan meminta kepada seluruh guru, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan yang ada di Rejang Lebong agar berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terlibat dalam kasus yang melawan hukum serta menjunjung tinggi norma-norma di masyarakat.

Sebelumnya petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong pada Jumat (17/2) menangkap IM (56), oknum kepala sekolah salah satu SMP negeri di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong yang terlibat kasus persetubuhan dengan pelajar SMP dari Kabupaten Lebong.

Kasus persetubuhan tersangka IM (56) dengan korbannya D (15) pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong ini terungkap setelah ibu korban curiga saat melihat korban yang menerima telepon diduga dari pelaku, dan kemudian memeriksa HP anaknya dan mendapati isi percakapan atau chatting vulgar antara korban dengan pelaku melalui aplikasi messenger facebook.

Setelah itu ibu korban meminta anaknya itu berterus terang, dan setelah itu anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban kepada anaknya itu, selanjutnya ibu korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Bermani Ulu.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi setelah tersangka IM dilakukan pemeriksaan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya (sekolah) pada Senin (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, dan Sabtu (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023