Jakarta (ANTARA) - Maret 2023 akan menjadi momentum di mana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja akan disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna DPR masa sidang selanjutnya. Sebuah tonggak baru bagi iklim usaha dan terciptanya berbagai lapangan pekerjaan.

Keputusan ini berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kemudian disetujui oleh tujuh fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi lainnya, PKS dan Demokrat, menolak dengan alasan perppu itu tidak memihak pada aspirasi rakyat.

Perppu Cipta Kerja hadir setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. Perppu Cipta Kerja muncul sebagai bentuk antisipasi untuk menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak pasti akibat resesi.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang juga dianggap sebagai langkah yang genting untuk mengamankan devisa negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkaitan erat dengan penyerapan tenaga kerja.

Ada beberapa poin yang menjadi fokus dari Perppu Cipta Kerja, yakni terkait dengan tenaga kerja, jaminan produk halal, harmonisasi perpajakan, sumber daya air, serta kesalahan ketik. Tujuannya tetap sama, untuk memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menyasar masuknya investasi ke Indonesia.

Apa yang membuat pengesahan Perppu Cipta Kerja ini menjadi undang-undang dianggap sangat mendesak, terlebih jika dikaitkan dengan pemberian kepastian hukum bagi pengusaha, pengembangan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja?


Lapangan pekerjaan

Ekonomi Indonesia pada 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,70 persen. Penggerak utama dari aktivitas ekonomi nasional ini adalah mereka yang masuk dalam golongan UMKM.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) pada Maret 2021 menyebutkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun. Sebagian besar penyerapan tenaga kerja berasal dari sektor ekonomi kreatif, yang juga bagian dari UMKM.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, selama pandemi COVID-19 telah membuka lapangan pekerjaan untuk 3,3 juta. Angka ini akan terus bertambah jika para pelaku UMKM mendapat kemudahan investasi. Di sinilah Perppu Cipta Kerja dapat dimaksimalkan.

Staf khusus presiden bidang ekonomi Arif Budimanta mengatakan, 2023 akan menjadi tahun yang berat bagi banyak negara di dunia. Tanpa perlu menunggu ikut terperosok, Pemerintah harus memiliki payung guna melindungi perekonomian Indonesia agar tetap tumbuh di atas 5 persen, salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Indonesia sendiri memiliki target investasi sebesar RP1.400 triliun pada 2023. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja ini nantinya diharapkan dapat mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah kita ingin memberikan kepastian, kecepatan dan kemudahan, kepada dunia usaha, baik dalam kerangka memulai usaha atau melakukan ekspansi, tidak hanya ditujukan pada usaha-usaha besar, tapi juga UMKM, termasuk koperasi.

Dengan perizinan dan kepastian hukum yang jelas, membuat calon investor melihat Indonesia sebagai negara yang menarik. Selama ini calon investor tarik-ulur menanamkan modalnya ke Indonesia lantaran banyak perusahaan asing yang merasa mengalami hambatan kompleks, seperti perpajakan, kepastian kebijakan ekonomi, hingga isu ketenagakerjaan.

Pengesahan UU Cipta Kerja diyakini dapat membuat UMKM terus tumbuh, kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, pemberian dan percepatan sertifikasi halal sehingga berdampak besar pada perekonomian. Tak hanya itu, penyerapan tenaga kerja juga semakin terbuka lebar.


Penyerapan tenaga kerja

Pertumbuhan ekonomi yang baik berkaitan erat dengan terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan orang bekerja, kemudian memiliki pendapatan, tentu berakhir dengan kesejahteraan.

Sebagian dari kesejahteraannya dialokasikan lagi untuk pembayaran pajak, dan pembayaran pajak itu dikembalikan lagi untuk membiayai kegiatan pembangunan. Pajak dari dunia usaha ini juga dikembalikan lagi untuk aspek-aspek yang terkait dengan perlindungan sosial.

Setiap tahun angkatan kerja muncul, prioritas penciptaan lapangan kerja harus segera digerakkan. Penyerapan lapangan kerja dapat dilakukan, baik dari instrumen kebijakan pemerintah maupun melalui aktivitas perekonomian nasional yang dikerjakan oleh dunia usaha.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada Agustus 2022 jumlah angkatan kerja mencapai 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021. Sebanyak 55,06 juta orang (40,69 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik 0,14 persen poin dibanding Agustus 2021.

Sementara persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan, masing-masing sebesar 2,39 persen poin dan 1,77 persen poin dibandingkan Agustus 2021, sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Perppu Cipta Kerja menjadi sebuah pesan yang sangat jelas bagi dunia kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dengan masuknya para penanam modal, terutama pada sektor ekonomi kreatif, target investasi ribuan triliun pada 2023 dapat tercapai dengan cepat.

Pencapaian tersebut tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lama, harus ada sebuah inovasi dan payung regulasi yang kuat untuk melindungi sang pemberi kerja dan juga pekerja itu sendiri.

Karena itu, Perppu ini diharapkan akan menghadirkan perizinan yang mudah, cepat dan tepat. Karena target 4,4 juta lapangan kerja bisa kita ciptakan dari ekonomi kreatif.

Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja memang memiliki sejumlah tantangan. Namun dengan adanya Perppu ini, diharapkan tingkat pengangguran terbuka dapat semakin menipis.

Perlu adanya sosialisasi antarkementerian/lembaga, investor, pelaku usaha, hingga pekerja, untuk menjelaskan urgensi mengapa Perppu ini perlu ada. Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan sistem yang telah dibangun guna kemajuan bangsa, agar mimpi Indonesia menjadi negara maju di 2045 dapat terwujud.

 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023