Tanjung Selor (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mendorong seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Utara meningkatkan opini kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Kualitas Tinggi menuju Kualitas Tertinggi tahun ini.

“Seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Utara pada penilaian 2022 yang kami serahkan Selasa ini (21/2) mendapatkan opini Kualitas Tinggi, kecuali Pemkab Tana Tidung. Ini modal yang sangat baik dan akan kita dorong menuju Kualitas Tertinggi,” kata anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat di Tanjung Selor, Selasa.

Meskipun tidak mudah, namun Jemsly optimistis Kalimantan Utara bisa diwujudkan jika seluruh kepala daerah komitmen untuk terus memperbaiki.

“Dari komitmen kepala daerah, kami optimistis Kalimantan Utara bisa masuk ke arah situ. Pertama ada komitmen. Daerah ini juga relatif masih baru, jadi mengajak orang baru itu bisa cepat, penduduk juga belum terlalu banyak,” ujar dia.

Tren pelayanan publik di Kalimantan Utara secara semakin mengalami perbaikan. Namun terdapat empat catatan yang perlu ditekan antara lain meminimalisir penundaan berlarut atau mengerjakan laporan atau layanan masyarakat secara tepat waktu.

Selain itu menurut Ombudsman pemerintah daerah di Kalimantan Utara perlu melaksanakan pelayanan publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan serta responsif melayani dan tidak mengharapkan atau memungut imbalan uang, barang, dan jasa.

“Yang paling jadi perhatian adalah tren penundaan berlarut di Kalimantan Utara. Artinya setiap laporan masyarakat harus dikerjakan secara cepat dan tepat waktu,” ujarnya.

Jemsly mengatakan, penundaan berlarut termasuk dalam kategori maladministrasi.

"Maladministrasi yang lainnya mencakup tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan," katanya.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023