"Mereka menyatakan tidak mampu jika harus bersaing dengan Indonesia sehingga meminta kita membuka akses pasar bagi produk mereka," kata Freddy Numberi.
Jakarta (ANTARA News) - Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) kawasan Asia Pasifik meminta Indonesia untuk membuka akses pasar produk perikanan, khususnya dari negara-negara kecil di kawasan itu. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di sela penutupan Konferensi ke 28 FAO Regional Asia Pasifik di Jakarta, Jumat, menyatakan di wilayah Asia Pasifik banyak terdapat negara kepulauan kecil-kecil yang memiliki komoditas perikanan. "Mereka menyatakan tidak mampu jika harus bersaing dengan Indonesia sehingga meminta kita membuka akses pasar bagi produk mereka," katanya. Menanggapi hal itu, Freddy menyatakan, pemerintah khususnya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan memperhatikan permintaan negara-negara kepulauan kecil di kawasan Asia Pasifik tersebut. Namun, tambahnya, pemerintah juga tetap mengutamakan hasil perikanan produksi nelayan dalam negeri sehingga ketika membuka akses pasar untuk negara-negara tetangga tersebut tidak sampai mengganggu pemasaran produk perikanan dalam negeri. Menyinggung upaya mengatasi kelebihan tangkap di perairan Indonesia, dia menyatakan, pemerintah telah membatasi ijin operasi kapal-kapal ikan asing yang mana saat ini hanya beroperasi sebanyak 700 buah. "Kita mengambil kebijakan kapal asing yang akan menangkap ikan di Indonesia harus mendirikan industri pengolahan di sini," katanya. Dikatakannya, ijin penangkapan ikan yang dikeluarkan untuk kapal asing nantinya disesuaikan dengan kapasitas industri yang mereka dirikan sehingga setiap perusahaan bisa dikontrol jumlah armadanya untuk menghindari kelebihan tangkap. "Jika jumlah kapal mereka melebihi kapasitas olah industri berarti terjadi pelanggaran," katanya. Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan mendirikan industri pengolahan ikan berkapasitas olah 50 ton per hari maka jumlah kapal yang beroperasi lebih kurang 20 unit dan kalau melebihi itu maka akan diambil tindakan tegas.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006