Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana memasifkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 6 Desember 2022.

"Yang jelas ada beberapa hal yang akan dilakukan Pemerintah terkait tindak lanjut KUHP baru," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Kamis.

Pertama, kata Dhahana, Pemerintah melalui Kemenkumham akan memasifkan sosialisasi KUHP baru di 16 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.

Sosialisasi KUHP di lingkungan pendidikan tersebut akan dimulai Kemenkumham pada akhir Februari 2023 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Baca juga: PWI minta Presiden tak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan

Baca juga: Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo


Lebih rinci, Kemenkumham akan menyosialisasikan KUHP baru di Universitas Gadjah Mada, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro dan Universitas Andalas.

Berikutnya KUHP baru juga disosialisasikan di Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura, Universitas Mulawarman, Universitas Mataram, Universitas Halu Ole, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.

Langkah selanjutnya ialah menyiapkan modul terkait KUHP baru. Hal tersebut nantinya ditujukan untuk bimbingan teknis yang diikuti oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Kemenkumham paparkan 5 misi penting KUHP yang baru

Baca juga: Mahfud MD tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi


Pada kesempatan itu, Dhahana juga kembali menegaskan KUHP baru sama sekali tidak dirancang atau dibuat untuk menangani kasus tertentu. Sebab, rancangan KUHP tersebut disusun atau di konsep sejak tahun 1963.

Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2012 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga menyampaikan terkait RUU KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi tidak ada merencanakan suatu ketentuan untuk suatu kasus tertentu," ujar dia menegaskan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023