Mukomuko (ANTARA) -
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengusulkan program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 18.000 hektare yang tersebar di delapan desa.
 
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Kamis, mengatakan, usulan program Perhutanan Sosial tersebut di tiga hutan produksi terbatas (HPT) yang terlanjur digarap oleh masyarakat di daerah ini.
 
"Seluas 18.000 hektare tersebut tersebar di HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HPT Air Manjuto," ujarnya.

Baca juga: KPH Mukomuko mengarahkan warga ikut perhutanan sosial
 
Ia mengatakan, dari seluas 18.000 hektare kawasan HPT yang diusulkan program Perhutanan Sosial seluas 70-80 persen di antaranya terlanjur digarap oleh warga setempat.
 
Sedangkan delapan desa yang diusulkan mendapatkan program Perhutanan Sosial, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Selandak, Desa Lubuk Bangko, Desa Lubuk Cabai.

Baca juga: Papua Barat terima SK Perhutanan Sosial 24.812 hektare
 
Selanjutnya, ia mengatakan, KPH dalam waktu dekat ini akan melakukan Identifikasi lahan yang sudah menjadi sawit untuk disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
"Kami sampaikan ke Kementerian LHK dan Gakkum, setelah itu kita menunggu dikeluarkan rekomendasi untuk menjadi kawasan hutan tersebut dikelola dengan skema Perhutanan Sosial," ujarnya.

Baca juga: 302 petani dan kelompok masyarakat terima SK Perhutanan Sosial
 
Sementara itu, kriteria dan persyaratan penerima program ini adalah tanaman kelapa sawit yang sudah berusia di atas lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal seluas lima hektare.
 
Ia mengatakan, warga yang mendapatkan program ini diberikan hak untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun setelah itu tidak ada lagi peremajaan sawit.
 
"Tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam di kawasan hutan yang mendapatkan program Perhutanan Sosial hanya boleh satu daur, setelah itu tidak ada lagi peremajaan atau replanting sawit," ujarnya.

Baca juga: Wagub Kalteng: Program TORA tingkatkan kesejahtaraan masyarakat
Baca juga: Riau terima sertifikat perhutanan sosial 13.300 Ha dari KLHK

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023