Jakarta (ANTARA) - Mantan produser Hollywood Harvey Weinstein pada Kamis (23/2) waktu setempat resmi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan di Los Angeles, Amerika Serikat, sebagaimana yang dilaporkan Variety.
Pada Desember 2022, persidangan atas kasus tersebut telah dilaksanakan di Los Angeles. Pada persidangan itu, juri memutuskan untuk menghukum Weinstein atas tiga tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Hukuman tersebut menambah masa hukuman penjara yang sudah dihadapi Weinstein. Sebelumnya, dia telah dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada 2020 atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di New York.
Baca juga: Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan
Tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada Weinstein itu didasarkan pada tuduhan dari seorang model yang diidentifikasi sebagai Jane Doe 1. Perempuan itu bersaksi bahwa dirinya diperkosa oleh Weinstein di Mr. C Hotel setelah acara L.A. Italia Film Festival pada 2013.
Namun, Weinstein dibebaskan dari satu tuduhan yang melibatkan terapis pijat yang diidentifikasi sebagai Jane Doe 3. Juri juga tidak mencapai keputusan yang bulat atas dakwaan lain terkait yang dituduhkan Jane Doe 2 dan Jane Doe 4.
Pada Kamis (23/2), Jane Doe 1 hadir di pengadilan ditemani bersama putrinya untuk menyampaikan pernyataan dampak emosional korban. Sementara pengacara Weinstein masih menyangkal tuduhan tersebut. Sebelum dijatuhi hukuman, Weinstein sempat berbicara dengan mengajukan permohonan terakhir dan mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah.
Baca juga: Angelina Jolie bertengkar dengan Brad Pitt gara-gara Harvey Weinstein
Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023