Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua melayani sebanyak 70 permohonan paspor dari warga melalui pelaksanaan kegiatan eazy passport yang digelar di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

"Ada 70 permohonan warga yang kami layani melalui eazy passport terdiri dari 23 permohonan untuk pergantian paspor dan 47 permohonan untuk paspor baru," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Ia mengatakan permohonan paspor itu diajukan warga dalam kegiatan eazy passport yang dipusatkan di PLBN Wini, yang berbatasan langsung dengan Distrik Oecusse, negara Timor Leste.

Kegiatan pelayanan pasport itu, kata dia, dilakukan oleh Kantor Imigrasi Atambua yang didukung dengan peralatan mobile passsport.

Halim mengatakan pelaksanaan eazy paspport mampu mendekatkan pelayanan paspor bagi masyarakat di daerah perbatasan negara.

"Warga tidak perlu membuang waktu, tenaga, dan biaya, untuk datang ke Kantor Imigrasi di Atambua, Kabupaten Belu yang letaknya cukup jauh serta berbeda kabupaten,

Pemohon, kata dia, dapat mengambil paspor setelah tiga hari kerja sejak diajukan setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Halim mengapresiasi antusias yang tinggi dari warga untuk memanfaatkan kegiatan eazy paspport dengan jumlah permohonan melebihi dari yang ditargetkan sekitar 50 permohonan.

Kegiatan eazy passport, kata dia, akan terus dijalankan secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.

"Melalui pelayanan paspor yang semakin mudah dan cepat diharapkan dapat meminimalisir munculnya aksi warga melintasi batas negara secara ilegal atau tanpa memiliki dokumen resmi," ujar Halim.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023