Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto mengungkapkan ada potensi pelanggaran aturan oleh pemilik tempat yang diduga merupakan lokasi penjagalan atau lokasi pemotongan anjing di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Panji, pemilik lokasi sangat berpotensi melanggar aturan tentang pangan dan aturan tentang perlindungan konsumen atas hewan-hewan yang ada di sana.

"Sangat-sangat berpotensi, untuk itu karena pemilik tempat sudah membawa masuk anjing ke Jakarta yang dari informasi berasal dari Garut tanpa prosedur yang benar seperti disertai bukti vaksin rabies dan dokumen lainnya," kata Panji saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Lantaran tidak memenuhi prosedur yang benar, kata Panji, kualitas daging anjing yang dimakan masyarakat juga berpotensi mengandung virus rabies.

"Selain itu, saya prihatin kandangnya juga nggak layak, satu kandang bisa sampai lima anjing dengan kondisi yang memprihatinkan," katanya.

Panji mengaku ikut meninjau penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat pemotongan dan penjualan daging anjing ilegal di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat siang.

Baca juga: Pemprov DKI imbau warga vaksin hewan peliharaan sesuai jadwal

Panji mengatakan, informasi penggerebekan tersebut diperoleh dari komunitas pencinta hewan "Animal Defenders Indonesia" (ADI).

Dalam peninjauannya itu, Panji tidak mendapati adanya proses penjagalan atau penyembelihan. Namun dia menemukan adanya tungku kompor yang menyala.

Pemilik tempat, kata Panji, berdalih bahwa tungku itu digunakannya untuk membakar makanan bagi anjing-anjingnya.

"Ini ada yang aneh, kalau memang itu untuk bakar makanan anjing, mohon maaf, tapi saya mencium bau anyir hewan anjing di tempat tumpukan pembakaran itu," kata Panji.

Panji juga berharap tidak ada lagi kasus-kasus peredaran hewan penular rabies (HPR) di Jakarta. Terlebih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menjadikan Jakarta bebas rabies.

"Jadi, kalau ada hewan masuk dari luar daerah harus ada sterilisasi dulu, divaksin rabies. Lalu, hentikanlah 'dog meat' (daging anjing) karena hewan ini sudah kayak hewan yang bisa menjadi teman manusia," kata Panji.

Baca juga: DKI konsisten cegah wabah rabies

Petugas menggerebek lokasi yang diduga menjadi penjualan daging anjing ilegal di wilayah Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat siang.

Sebanyak 56 ekor anjing hidup diamankan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta untuk diperiksa kesehatannya. Pelaku juga ikut diboyong untuk digali keterangannya.

Ketua ADI Doni Herdaru yang ikut dalam penggerebekan tersebut mengatakan, petugas menemukan puluhan anjing di lokasi tersebut.

"Kami menemukan antara 56 ekor anjing yang ada di lokasi. Sebanyak 46 ekor ada di kandang dan 10 ekor ada di luar kandang," kata Doni kepada wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, Doni datang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas KPKP, anggota Polsek Cengkareng, Polda Metro Jaya dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023