ke depan bisa hanya 14 jam dibayarkan untuk yang meninggal dunia di tempat
Denpasar (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan santunan dengan waktu kurang dari 18 jam kepada ahli waris tiga korban meninggal dunia yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri di Denpasar, Sabtu, menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan Bus Surabaya Indah dan Minibus Pancasari, Jumat (24/2) pukul 21.30 Wita.

"Tiga dari enam orang korban meninggal dunia itu beralamat di Bali, tepatnya dari Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. Santunan telah kami bayarkan hari ini dan masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp50 juta," ujar Aljufri.

Terkait kronologis kecelakaan, pada saat itu Bus Surabaya Indah yang dikemudikan oleh Ahmadi Anggara (30 tahun) datang dari arah Pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, Sumbawa Barat, Bus Surabaya Indah hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Baca juga: Jasa Raharja NTB serahkan santunan Rp37,82 miliar pada 2022
Baca juga: Jasa Raharja komitmen perkuat kerjasama untuk tingkatkan pelayanan


Namun tiba-tiba datang dari arah berlawanan (arah Sumbawa menuju Poto Tano) kendaraan Minibus Panca Sari yang dikendarai oleh Anwar dengan membawa 13 orang penumpang sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas

"Kecelakaan ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka. Tiga dari enam korban meninggal dunia asal Bali," kata Aljufri.

Ia menambahkan, pada 2022 Jasa Raharja Bali tercatat menjadi yang tercepat atau nomor satu untuk pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia di tempat dengan rata-rata waktu pembayaran 17 jam.

"Yang pasti untuk 2023 pelayanan tetap akan kami pertahankan, malah akan kami tingkatkan. Yang 17 jam untuk ke depan bisa hanya 14 jam dibayarkan untuk yang meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Selain itu para ahli waris juga tidak perlu mendatangi Kantor Jasa Raharja Bali untuk pengurusan santunan karena para petugas sudah melakukan layanan jemput bola. Pihaknya memastikan masyarakat tidak ada yang mengeluh terkait klaim Jasa Raharja.

Baca juga: Jasa Raharja imbau masyarakat gunakan angkutan umum resmi

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023