Aparat hukum diminta tidak tebang pilih dan taati aturan yang berlaku.
Makassar (ANTARA) - Kepala Teknik Tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Ahmad Sobri mempertanyakan aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus PT CLM oleh Syahbandar Malili karena sebelumnya ada keluar penghentian sementara aktivitas tambang.

"Seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Kemenhub yang melarang semua aktivitas di terminal khusus itu karena sedang dalam status quo," kata Ahmad Sobri melalui rilisnya diterima di Makassar, Sabtu.

Ahmad Sobri mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Laut (Hubla) mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut.

Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut, apalagi saat ini masih menunggu proses peradilan selesai.

"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat, yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," katanya.

Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.

"Jadi, mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," katanya.

Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: IPW soroti penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel terkait IUP
Baca juga: Jokowi tepis anggapan kebijakan nikel hanya untungkan segelintir pihak


Ia mengatakan bahwa tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut kepada semua pihak terkait, .

"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.

Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.

"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.

Aktivitas pengapalan ore, kata dia, masih berlangsung, Jumat (24/2). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat surat izin persetujuan olah gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.

Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.

Surat izin ini dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.

Hal ini terkait dengan kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang makin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.

Surat tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Kepelabuhan Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023