Kami terus berkoordinasi dengan aparat sini terkait kepulangan mereka. Kami menyiapkan dokumen yang mereka butuhkan,
Qingdao (ANTARA) - Tim dari Kedutaan Besar RI di Beijing mengunjungi tujuh warga negara Indonesia di komplek penjara Kota Qingdao, Provinsi Shandong, China, pada Sabtu dan Minggu (26/2).

Dalam kunjungan tersebut tim KBRI Beijing yang beranggotakan lima orang dipimpin oleh Atase Imigrasi Raden Fitri Saptaji mendapatkan kesempatan untuk bertemu secara langsung dengan ketujuh WNI yang terjerat kasus bekerja secara ilegal di wilayah pesisir timur daratan Tiongkok itu.

"Kami mendapatkan kesempatan bertemu para WNI di penjara ini atas bantuan aparat kepolisian Kota Qingdao," kata pria yang akrab disapa Rafi itu.

Selain untuk memastikan kondisi ketujuh WNI, lanjut dia, tim KBRI Beijing rela menempuh perjalanan darat sejauh 630 kilometer tersebut untuk memberikan pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran.

"Mereka memang berniat pulang ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia setelah tertangkap aparat karena bekerja secara ilegal," ucapnya.

Pihaknya sedang memproses dokumen-dokumen keimigrasian terlebih dulu sebelum aparat setempat mengizinkan ketujuh WNI dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur itu pulang ke Tanah Air.

"Kami terus berkoordinasi dengan aparat sini terkait kepulangan mereka. Kami menyiapkan dokumen yang mereka butuhkan," kata Rafi.

Ia mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan oleh pihak Kepolisian Qingdao sehingga dapat dengan mudah menemui para WNI yang terjerat kasus hukum itu.

"Sebenarnya ini bukan yang pertama kali kami datang ke penjara ini. Tahun lalu juga pernah datang ke sini," ujarnya.

Kepada ketujuh WNI tersebut, Atase Imigrasi mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di negeri orang.

"Tolong sampaikan kepada kawan-kawanmu yang masih bekerja secara ilegal ini agar menyerahkan diri," kata Rafi.

Baca juga: WNI ditahan atas pelecehan di Mekkah, Kemlu siapkan langkah hukum

Baca juga: KBRI beri pendampingan hukum bagi WNI pelaku perampokan di Tokyo

Baca juga: KJRI Kuching berikan bantuan hukum WNI hingga bebas hukuman mati


Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023