Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya tetap divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus tanah di Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut," ucap Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Nelson Pasaribu sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 21/PID/2023/PT DKI, yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin.

Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding.

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.

Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.

"Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB)," ucap hakim.

"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN-red) melalui pesan khusus. Sedangkan, hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut," ujar majelis melanjutkan.

Hakim menilai perbuatan Jaya bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak sah. Akan tetapi, Jaya menggunakan surat keputusan tersebut untuk membatalkan 38 HGB PT Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Halim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.

Abdul Halim dituntut dalam berkas terpisah dengan perkara serupa. Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023