Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera menindaklanjuti masukan dan tanggapan publik berkaitan adanya masalah seorang Tim Seleksi (Timsel) Haedar Djidar yang lolos dari Sulawesi Selatan tapi pernah diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Di Sulsel ada satu nama, dan ini lagi kita klarifikasi untuk kami ambil kebijakan dan keputusan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI Parsadaan Harahap saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah mengumumkan nama-nama Timsel untuk proses rekrutmen calon anggota KPU kabupaten kota di 15 provinsi termasuk 11 daerah di Sulsel. Bahkan, KPU sejauh ini masih membuka tahapan tanggapan masyarakat mengenai Timsel mulai 25 Februari hingga 2 Maret 2023.

"Ini untuk mendapatkan masukan uji publik, mengetahui hal-hal memang pribadi. Misalkan menjadi anggota partai politik, kan tidak boleh. Ada masalah etik. Itu kita publikasi supaya ada tanggapan masyarakat," paparnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya uji publik ini dilaksanakan untuk membersihkan apa saja terkait latar belakangnya serta sejauh mana integritas anggota Timsel agar supaya tidak menjadi problem hukum ketika mereka bekerja.

"Nanti kita undang klarifikasi (Haedar Djidar) dan diundang proses pembekalan. Kita juga memberikan tanggapan masyarakat sampai 2 Maret nanti," katanya.

Parsadaan mengemukakan, bukan hanya di Sulsel, tetapi ada beberapa daerah lain juga memiliki tanggapan masyarakat yang beragam. Untuk itu, tetap diverifikasi tim verifikator guna memastikan termasuk validasi, informasi kebenarannya. Sebab, kalau itu tidak benar, tidak bisa diambil keputusan karena merugikan pribadi-nya.

"Kalau yang disana (Sulsel) tanggapan masyarakat sudah masuk. Makanya, kita klarifikasi data datanya, masukkan masyarakat. Itu wajib kita perhatikan agar kemudian menghasilkan Timsel terbaik," ujarnya.

Mengenai proses perekrutan anggota Timsel, kata dia, ada beberapa jalur dan berbagai macam jaringan di miliki KPU maupun para pihak. Ada tiga syaratnya dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Tiga unsur ini dicek ke bawah serta diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.

"Tapi, ketika uji publik masih ditemukan informasi menyangkut Timsel yang mungkin akan bermasalah, pernah berkeputusan DKPP, pernah bijak, kurang baik, maka itu yang kita dapatkan, nanti ini kita akan pertimbangkan (bisa dianulir)," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Lembaga masyarakat sipil FIK Ornop Sulsel mempertanyakan hasil perekrutan Timsel yang meloloskan mantan Ketua KPU Kota Palopo Haidar Djindar tercatat telah di pecat oleh DKPP karena melakukan pelanggaran berat pada Pilkada 2018 lalu.

Meski demikian, dalam Keputusan KPU nomor 4 tahun 2023 di pasal 7-8 tentang syarat, tidak diatur soal Timsel pernah divonis atau tidak oleh DKPP.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023