Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.

"Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Senin.

Achmadi menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orang tuanya.

Menurut dia, keterlibatan orang tua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orang tuanya.

Baca juga: Korban penganiayaan anak pejabat DJP sudah bisa membuka mata

LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan.

"Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial dan lainnya yang menjadi penting," katanya.

LPSK mempercayakan proses terus ditangani penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan D bisa segera pulih.

Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko mengungkapkan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) semakin baik dan sudah bisa membuka mata.

"Saat ini Mas D sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," ujar Martinus saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Sri Mulyani instruksikan inspektorat jenderal periksa harta RAT

Martinus menambahkan, kondisi kesehatan D sudah berkembang baik dalam waktu relatif singkat. Terlebih, pihak yayasan diterima dengan baik oleh orang tua korban D di rumah sakit lantaran banyak orang yang mengharapkan kesembuhan anaknya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023