Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada civitas academica di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh.

Unsyiah menjadi kampus pertama yang dikunjungi Kemenkumham dalam rangka sosialisasi KUHP baru usai disahkan pada 6 Desember 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.

"Kenapa kami memilih Aceh? Yang pertama, karena provinsi paling barat di Indonesia dan akan ditutup di Papua Barat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Banda Aceh, Selasa.

Di hadapan civitas academica Unsyiah, Edward menjelaskan salah satu isu yang sering dipertanyakan publik ialah terkait hukum dalam masyarakat. Hal itu bisa jadi karena ada beberapa aturan yang dianggap kontroversial dalam KUHP baru tersebut.

Baca juga: AS khawatirkan pasal-pasal dalam KUHP baru Indonesia

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyebutkan tiga alasan utama mengapa Indonesia harus memiliki KUHP yang baru.

Pertama, kata Edward, KUHP lama atau yang masih berlaku saat ini sedikit banyaknya dibuat dengan melihat kepentingan pemerintah kolonial.

Padahal, lanjutnya, Indonesia sudah 77 tahun merdeka namun masih menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda. Sehingga Indonesia dinilai harus memiliki KUHP sendiri yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Alasan kedua, KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dan sampai saat ini tidak ada jaminan terjemahan mana yang bisa dijadikan rujukan pasti atau benar.

Ketiga, dia mengatakan Indonesia perlu KUHP baru karena KUHP lama lebih menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Padahal, dalam perkembangannya, sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Baca juga: Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsyiah Agussabti mengatakan civitas academica Unsyiah menyambut baik adanya sosialisasi KUHP baru karena bagian dari ikhtiar membangun hukum di Tanah Air yang lebih baik dan berkeadilan.

Agussabti menjelaskan KUHP yang saat ini digunakan di ruang-ruang sidang merupakan warisan kolonial Belanda dan disusun dalam situasi dan kondisi dengan orientasi hukum lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan masyarakat, apalagi negara.

Berangkat dari masalah tersebut, banyak hal yang dinilai perlu dilakukan tinjauan karena sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, hadirnya KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 itu patut disyukuri, ujarnya.

Baca juga: Pemerintah akan masifkan sosialisasi KUHP baru

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023