Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua hingga kini masih kesulitan meminta keterangan dari para korban kerusuhan di Sinakma, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Februari 2023.
 
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramanday dihubungi di Wamena, Selasa, membenarkan timnya masih kesulitan saat memintai keterangan para korban kerusuhan Sinakma.
 
Saat ini baru lima orang korban korban kerusuhan Sinakma yang dimintai keterangan, termasuk dua orang korban penganiayaan yang terjadi Minggu (26/2) malam.

Baca juga: Sembilan warga tewas akibat isu penculikan anak di Wamena
Baca juga: Kapolda: 16 anggota polisi diperiksa terkait kerusuhan di Wamena
 
Tim Komnas HAM juga kesulitan memintai keterangan warga yang menjadi saksi saat kerusuhan terjadi di Sinakma, Kamis, 23 Februari 2023.
 
"Memang benar tim masih kesulitan memintai keterangan saksi sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang. Selain itu, kami juga akan melakukan olah TKP guna mengetahui posisi para korban," jelas Frids Ramanday.

Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Tidak ada prajurit terlibat di kerusuhan Sinakma
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku penyerangan warga di Wamena
 
Kerusuhan yang terjadi di kawasan Sinakma, Kamis (23/2), berawal dari isu penculikan anak hingga mengakibatkan massa melakukan aksi anarkis dengan membakar ruko dan rumah warga.
 
Akibat kerusuhan itu tercatat 11 orang meninggal dunia dan 41 orang mengalami luka-luka,  termasuk anggota Polri.

Sebelas korban meninggal dalam kerusuhan itu sudah dimakamkan, termasuk dua jenazah yang dikirim ke Medan, Sumatera Utara, untuk dimakamkan di kampungnya.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Wamena saat ini sudah relatif aman dan aparat keamanan masih bersiaga pada sejumlah titik lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Komisi I DPR dorong investigasi mendalam terkait kerusuhan di Papua
Baca juga: Polda Papua kirim satu kompi Brimob ke Wamena guna pulihkan keamanan

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023