Pangkalpinang (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta/merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mencabut Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang dimiliki lima perusahaan di daerah itu.

"Kami merekomendasikan agar KLHK mencabut lima dari delapan perusahaan yang mempunyai IUPHHK–HTI," kata Ketua Pansus DPRD Kepulauan Babel Adet di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan pencabutan atau pembatalan IUPHHK-HTI ini atas dasar bahwa pengelolaan, pemanfaatan kawasan hutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan untuk menyengsarakan masyarakat dan memberikan rasa aman berinvestasi bagi perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan adalah adanya penolakan dan pertentangan/konflik dari masyarakat terkait usaha yang dilakukan, tidak optimalnya pemanfaatan lahan, tidak adanya dukungan atau kerja sama dari pemerintahan desa setempat.

Baca juga: DPRD Babel minta Gubernur batalkan kerja sama pemanfaatan hutan

Selain itu, tidak adanya sosialisasi kegiatan usaha, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan RKT dan RKU yang telah disetujui dan tidak mempunyai master plan dan tidak mempunyai program hulu dan hilir terkait hasil dari kegiatan IUPHHK-HTI.

"Sesuai dengan hasil data serta penjelasan dari Sekretariat Tim Percepatan Satu Peta Kementerian Koordinator Perekonomian, bahwa terdapat 8 Perusahaan yang memiliki IUPHHK-HTI di Bangka Belitung, 5 perusahaan diantaranya masuk dalam permasalahan Pengelolaan Kawasan Hutan di daerah ini," katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan rekomendasi DPRD mencabut IUPHHK-HTI ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau itu kewenangan pemerintah provinsi dan pemda yang lain akan kita sikapi, kalau itu kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan rekomendasi ini kepada pemerintah pusat," katanya. ***2***


 

Pewarta: Aprionis
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023