"Kita ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD Provinsi yang sudah menyelesaikan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kami berharap dengan adanya aturan baru ini bisa meningkatkan pendapatan daerah,"
Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi tim panitia khusus DPRD Provinsi setempat yang telah berhasil menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang akan segera disahkan menjadi peraturan daerah.

"Kita ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD Provinsi yang sudah menyelesaikan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kami berharap dengan adanya aturan baru ini bisa meningkatkan pendapatan daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Haris di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) merupakan aturan luar biasa karena mencabut ketentuan dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sehingga seluruh Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu dicabut dan akan dijadikan satu kesatuan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.

Semua yang terkandung dalam Undang-Undang Perda harus segera disiapkan pemerintah daerah sehingga dapat di proses langsung oleh Kementerian Keuangan di akhir September 2023 dan akan mulai berlaku Januari 2024.

Ia menjelaskan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan berlaku 5 Januari 2024 dan PP 35 dari Undang-undang 28 Tahun 2009 mencabut sebagian ketentuan dari Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah, Undang Undang Pemerintahan Daerah dan sebagian Undang Undang Cipta Kerja, nantinya akan diganti dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.

Di dalam perda pajak dan retribusi daerah yang baru, ada tujuh item yang akan menjadi kewenangan provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak alat berat, retribusi jasa umum, dan jasa usaha dan jasa perizinan tertentu

Objek retribusi jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas, sedangkan untuk objek jasa usaha yakni penyediaan tempat pesanggrahan, pelelangan dan penyeberangan orang atau barang, pelayanan pelabuhan dan pemanfaatan aset daerah, dan untuk objek jasa perizinan tertentu, berupa pengguna jasa tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.

"Ada delapan perda pajak dan retribusi yang dicabut dan akan menjadi satu perda. Semua tarif akan dijadikan satu kesatuan dalam aturan ini, sedangkan untuk retribusi akan dibagi pilihan pajaknya antara pemprov dengan pemkab/pemkot, pilihan pembagian pajak juga sudah diubah," katanya.

Pada aturan baru ini, kata dia, pajak kendaraan bermotor akan dipungut dan dihimpun menjadi satu, setelah dihitung ulang pada aturan ini Pemprov Babel hanya akan mendapatkan bagian 34 persen sedangkan 66 persen masuk ke pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

"Besarnya pendapatan kabupaten/kota ini kita harapkan menjadi dukungan kepada unit pelayanan terpadu agar dapat mengoptimalkan pendapatan pajak," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023