Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer, seperti mencakup penetapan mereka sebagai ASN.

"Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," ujar Sultan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, posisi tenaga honorer bernilai penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan mencapai posisi ASN sehingga para pihak terkait perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

Sultan menilai upaya penghapusan honorer bukan merupakan langkah tepat untuk dilakukan pemerintah karena keberadaan mereka cukupi signifikan dalam memengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan DPD RI memahami bahwa sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi pemerintahan di Indonesia adalah sistem kepegawaian tunggal. Sistem tersebut membuat para pegawai yang melakukan pekerjaan sama berhak memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama pula.

"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca-ditetapkan RUU perubahan tersebut," kata Sultan.

Saat ini, Pasal 135 A ayat (2) RUU perubahan terhadap UU ASN menyebutkan setelah undang-undang tersebut mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak, honorer, serta pegawai tidak tetap non-PNS.

Padahal, menurut Sultan, hal paling penting dan menjadi prinsip dalam revisi UU ASN adalah cara mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut Sultan, DPD RI berpandangan satu hal yang penting untuk diperjuangkan dari revisi UU ASN adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara non-ASN, terutama tenaga honorer.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023