Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah harus mempunyai skema tuntas untuk menghentikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memberantas mafia perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

"Hentikan pengiriman tenaga kerja migran ilegal karena 90 persen dari jumlah WNI yang meninggal itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku sindikat," kata LaNyalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia, aparat kepolisian dan instansi terkait perlu memproses hukum para pelaku TPPO hingga oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para mafia perdagangan orang.

"Modus operandi penyelundupan pekerja migran sebenarnya sudah dipahami aparat hukum, namun yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian serupa masih terulang? Seharusnya pemerintah bisa meminimalisir hal itu," ucapnya.

Baca juga: Ketua MPR dukung restrukturisasi satgas pemberantasan TPPO

Menurut dia, kasus TPPO ke luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal merupakan kasus extra ordinary yang harus mendapat perhatian serius sehingga bisa diselesaikan dengan langkah tepat dan tegas.

"Ini berkaitan dengan kewajiban negara melindungi rakyatnya. Tentu miris jika setiap hari ada jenazah dipulangkan sebagai korban perdagangan orang karena kemiskinan. Mereka ini berniat mencari rezeki di negeri orang, namun yang pulang malah jenazahnya," tuturnya.

Baca juga: Kapolri komitmen tindak tegas sindikat TPPO

Sebab, lanjut dia, ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan kembali ke Indonesia sebagai korban TPPO di luar negeri dalam satu tahun berdasarkan data  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Masalah penjualan manusia merupakan masalah yang mendasar. Ini tentang hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan perlindungan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (24/5), Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa ada sebanyak 4,4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) tidak resmi bekerja di luar negeri dan rawan menjadi korban tindak kekerasan selama bekerja di mancanegara.

Adapun pada Selasa (30/5), Presiden RI Joko Widodo memerintahkan dilakukan restrukturisasi Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam) Mahfud MD.

Presiden menyampaikan hal itu selepas memperoleh laporan dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat internal mengenai pemberantasan TPPO.

"Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5) selepas mengikuti rapat.

Kemudian, Rabu (31/5), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas sindikat ataupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Jenderal bintang empat itu menyebut kasus TPPO menjadi perhatian internasional. Untuk itu, dirinya memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara mitra ("counterpart") Indonesia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023