Makassar (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, siap menerima tahanan dari kepolisian maupun kejaksaan seiring terus melandainya kasus COVID-19.

"Insya Allah, pekan depan kami sudah siap menerima tahanan dari kepolisian dan dari Kejaksaan," ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mochamad Muhidin disela rapat koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Makassar, Rabu.

Menurut dia, dengan dihapuskannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19, maka pihaknya siap menerima tahanan, namun tetap ada syarat yang ditentukan.

"Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni tes swab dan vaksin COVID-19 satu atau dua. Berkumpulnya kita dengan aparat terkait di sini untuk membahas lebih jauh terkait teknis pelaksanaannya di lapangan," papar dia.

Selain itu pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-04.OT.02.02 tahun 2023 per tanggal 6 Februari 2023.

Terkait tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang meliputi Penerimaan dan pengeluaran tahanan, pelayanan sidang online dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.

"Sengaja kita gelar rapat untuk menyampaikan secara langsung tentang penerimaan dan pengeluaran tahanan guna terciptanya persamaan persepsi termasuk, pelayanan sidang online dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar," tuturnya.
 
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mochamad Muhidin (tengah), Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto (enam kiri) bersama jajaran pejabat kepolisian, kejaksaan dan UPT Lapas berfoto bersama usai rapat koordinasi bersama Antar Aparat Penegak Hukum (APH) di hotel Grand Makassar, Rabu (1/3/2023). ANTARA/HO/Dokumentasi Rutan Makassar.


Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto menjelaskan, bahwa di masa pandemi Rutan, Lapas dan LPKA hanya menerima tahanan Pengadilan dengan tujuan menghindari penyebaran COVID-19.

Oleh karena Keputusan Direktorat Jenderal Kemenkumham tersebut terjadi perubahan, maka dalam waktu dekat ini Rutan, Lapas, LPKA Sulsel sudah bisa menerima tahanan kepolisian dan kejaksaan.

Suprapto menyebutkan, angka hunian di Rutan Makassar sudah mencapai 1.737 orang, setelah penerimaan dari Kepolisian dan Kejaksaan nantinya tentu akan membludak hingga di angka 2.500 orang.

"Untuk itu, melalui kesempatan ini saya meminta kepada jaksa untuk segera menerbitkan eksekusi dari warga binaan yang sudah putus. Karena ini dapat memudahkan Rutan Makassar mendistribusikan warga binaan ke Lapas dan Rutan sehingga over kapasitas dapat teratasi,” ujar dia menekankan

Dalam pertemuan itu hadir pula pejabat dari UPT Lapas Kelas I Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Gowa, Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Dirtahti Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Gowa, dan BNNP Sulsel.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023