ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa lahan Hotel Sultan ibarat makanan basi.

Selaku Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward menyebut gugatan PT Indobuildco ke tersebut tidak akan memengaruhi keberlangsungan Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK yang baru saja diumumkan Pemerintah.

"Sama sekali tidak (memengaruhi tim transisi); karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi," kata Eddy, sapaan Edward Omar, dalam keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan perkara sengketa lahan tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor 952/Pdt.G/2006 tertanggal 29 Januari 2007.

Baca juga: Pemerintah segera revitalisasi kawasan Hotel Sultan

Dalam putusan tersebut, Blok 15 dinyatakan berada di atas Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

"Dan itu juga ketika dalam PK (Peninjauan Kembali) I, itu semua sudah diputuskan hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," tambahnya.

PK tersebut juga diperkuat dengan putusan tiga gugatan PK berikutnya oleh PT Indobuildco ke Mahkamah Agung (MA), termasuk PK IV yang diputus pada 21 Juni 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)


Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono menjelaskan bahwa Kemensetneg telah mengirimkan surat kepada PTUN Jakarta berkenaan dengan gugatan tersebut yang menjelaskan bahwa gugatan PT Indobuildco pernah diputuskan dalam perkara perdata.

"Dari Setneg mengirimkan surat, memberikan penjelasan bahwa yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata; dan HPL dari Setneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan pengadilan. Sehingga, karena sudah diputuskan di putusan pengadilan, tidak layak lagi diperiksa di PTUN," kata Feri.

Baca juga: Pontjo Sutowo kembali terpilih sebagai Ketua Umum FKPPI

Dia menambahkan berdasarkan bukti-bukti persidangan yang telah diperiksa, tanah wilayah GBK, termasuk Blok 15 yang saat ini ditempati Hotel Sultan, sudah habis masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Fakta persidangan membuktikan tanah tersebut dulu dibebaskan oleh negara.

"Kemudian, berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan juga bahwa yang membangun dulu hotel itu adalah Pertamina, (itu) keterangan dari Pak Adnan Buyung Nasution di persidangan perkara itu," katanya.

Selain itu, ada pula keterangan dari mantan gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang sempat tertipu mempersepsikan area yang disengketakan sebagai milik Pertamina.

"Tetapi, kemudian ternyata beralih ke Indobuildco. Sehingga, dengan habisnya masa berlaku HGB-nya, kemudian ketegasan putusan pengadilan bahwa HPL Setneg dikukuhkan karena itu memang tanah negara; juga kewajiban daripada hotel untuk membayar royalti belum dipenuhi," ujar Feri.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo pada 28 Februari 2023 kembali mengajukan gugatan terhadap objek sengketa yang sama ke PTUN Jakarta.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, di mana Pontjo Sutowo memberi kuasa kepada Erwin Ardianto Utomo. Tercatat sebagai tergugat ialah menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Kemensetneg bentuk tim transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023