Pemilihan kepala desa, misalnya ada penundaan, bisa menimbulkan benturan dari kelompok masyarakat.
Makassar (ANTARA) - Sejumlah pimpinan partai politik mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Kami setuju KPU RI banding.Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Anggota DPR RI ini enggan mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan putusan tersebut. Namun, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Azhar Arsyad menyatakan menolak dengan tegas karena itu melanggar konstitusi.

Meski dia belum menelaah putusan, tidak ada alasan menunda Pemilu 2024, kecuali terjadi perang dan bencana alam berskala besar.

"Kalau saya, menolak dengan tegas sebab ada banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian akan ditanggung oleh masyarakat. Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan hingga suksesi kepimpinan akan berisiko besar," kata dia.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel ini mencontohkan pemilihan kepala desa, misalnya ada penundaan, bisa menimbulkan benturan dari kelompok masyarakat. Bahkan, terjadi krisis kepercayaan antartokoh di desa setempat.

"Bisa dibayangkan bila ini terjadi pada tingkat nasional dengan situasi seperti itu maka makin lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga: Putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu RI: Tunda pemilu tak mungkin dilakukan hanya dengan putusan PN

Pewarta: M. Darwin Fatir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023